Layanan Prosedur Kegiatan Mahasiswa

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat ingin mengadakan Kegiatan Mahasiswa
    1. Mahasiswa yang akan mengadakan kegiatan dipersyaratkan mengajukan proposal kegiatan terlebih dahulu dan menemui Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yang akan diselenggarakan
    2. Wakil Dekan I memberikan arahan kepada mahasiswa terkait kegiatan yang akan dilaksanakan dan mendisposisikan kepada Sub Bagian Akademik & kemahasiswaan untuk di tindakan lebih lanjut
    3. Kemudian Sub Bagian Akademik & Kemahasiswaan membuat surat rekomendasi kegiatan dan permohonan bantuan dana yang ditanda tangani oleh Wakil Dekan I , setelah mendapatkan persetujuan selanjutnya mahasiswa tersebut memasukkan proposal ke pihak-pihak terkait
    4. Selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dana yang teridentifikasi dari kegiatan yang diselenggarakan tersebut,mahasiswa dapat mengajukan proposal kepada Wakil Dekan Bidang Perencanaan,Keuangan & Sumber daya atau Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni ataupun ke pihak Donatur/Sponsor

  • Diagram Alir Prosedur Kegiatan Kemahasiswaan
    1. Diagram Alir Prosedur Kegiatan Kemahasiswaan

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Prosedur Kegiatan Mahasiswa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Kegiatan Mahasiswa"