Layanan Legalisir Ijazah & Transkrip Nilai

No. SK: PM/UNHAS/FK/PEND/08

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Legalisir Ijazah & Transkrip Nilai
    1. Alumni melakukan pembayaran di Bank BNI yang ditujukan ke Rekening Rektor Unhas dengan mengisi formulir pembayaran/setoran bank dengan informasi sebagai berikut: a. Nama alumni yang akan melakukan legalisir ljazah. b. Jumlah nominal yang akan disetor ke rekening Rektor, sesuai dengan jumlah yang akan dilegalisir dan mendapatkan bukti pembayaran
    2. Alumni menyerahkan bukti pembayaran dari Bank ke Sub Bagian Pendidikan dengan membawa fotokopi ljazah dan transkip nilai yang akan dilegalisir beserta aslinya dan staf akan memverifikasi kebenaran dari fotokopi ijazah& transkrip nilai yang akan di legalisir dengan aslinya dan ijazah beserta transkrip nilai yang asli akan dikembalikan kepada alumni
    3. Staf sub bagian pendidikan memberi stempel pernyataan legalisir pada lembar fotokopy ijazah dan transkip yang akan dilegalisir, dan selanjutnya akan diparaf oleh Sub Bagian Pendidikan, jika berhalangan akan di gantikan oleh Kepala Tata Usaha Fakultas
    4. Setelah diparaf, staf akan membawa ke Wakil Dekan I untuk di tanda tangani selanjutnya jika sudah di tanda tangani staf akan menyerahkan Legalisir Ijazah & Transkrip Nilai tersebut kepada Alumni yang bersangkutan dan menandatangani tanda terima bukti pengambilan

  • Diagram Alir ProsedurLegalisir Ijazah & Transkrip Nilai
    1. Diagram Alir ProsedurLegalisir Ijazah & Transkrip Nilai

3 Hari Kerja 

Perlembar Rp.5.000 jika lebih dari 1 lembar akan di kalikan dengan harga yang telah di tentukan 

Layanan Legalisir Ijazah & Transkrip Nilai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijazah & Transkrip Nilai "