Penghapusan NPWP

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Penghapusan NPWP Orang Pribadi
    1. Fotokopi NPWP
    2. Fotokopi KTP
    3. Fotokopi KK
    4. Dokumen pendukung (surat keterangan kematian, dokumen yang menyatakan WP telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta, surat pernyataan kepemilikan NPWP lebih dari satu)
  • Penghapusan NPWP Badan
    1. Fotokopi NPWP Badan
    2. Fotokopi KTP Pengurus
    3. Dokumen pendukung (akta pembubaran atau sejenisnya, surat pernyataan bermeterai dari pengurus pusat bahwa cabang tidak beroperasi, dokumen likuidasi badan)

  1. Diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau Wakil dengan catatan: a. WP Orang Pribadi telah meninggal dunia; b. WP Orang Pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya; c. WP orang pribadi yang bersatus pengurus Badan yang bersangkutan; atau d. Wanita yang menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami dan tidak memiliki perjanjian pemisahan harta.

  • 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau 
  • 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile            : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store