Pendaftaran NPWP

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (Pria dan Wanita belum menikah)
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pendaftaran NPWP Istri Memilih Terpisah (Wanita menikah tapi menghendaki kewajiban perpajakan terpisah)
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    3. Fotokopi NPWP Suami
    4. Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah bermeterai Rp10.000
  • Pendaftaran NPWP Badan Pusat
    1. Fotokopi seluruh KTP pengurus yang terdaftar di Akta/Surat Keterangan Pendirian
    2. Fotokopi seluruh NPWP pengurus yang terdaftar di Akta/Surat Keterangan Pendirian
    3. Fotokopi Akta/Surat Keterangan Pendirian
    4. Fotokopi AHU (wajib untuk bentuk badan PT dan CV)
  • Pendaftaran NPWP Badan Cabang
    1. Fotokopi seluruh KTP pengurus yang terdaftar di Akta/Surat Keterangan Pendirian
    2. Fotokopi seluruh NPWP pengurus yang terdaftar di Akta/Surat Keterangan Pendirian
    3. Fotokopi NPWP Pusat
    4. Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus Cabang

  1. Dapat dilakukan secara online atau langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP/KP2KP
  2. Dapat dilakukan secara online atau langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP/KP2KP

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Kode Efin

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon   : 1500200 

2.   Faksimile : (0741) 668732  

3.   Email        : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter     : @kring_pajak 

5.   Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store