Pelayanan Ketepatan Izin Ujian Sarjana

No. SK: PMIUNHAS/FK/AKADEMIK/O6

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Izin Ujian Sarjan
    1. Mengusulkan pemberian layanan pembelajaran penerbitan surat izin ujian sarjana, Menerima usul pemberiaan layaran surat izin ujian sarjanan dari jurusan kemudian mendisposisi ke Kabag Tata Usaha
    2. Menerima disposisi usul pemberian layanan pembelajaran surat izin ujian sarjana dari DekanMakil Dekan l, meneliti, mempelajari dan mendisposisi ke Sub Bagian Pendidikan, dan memeriksa data sesuai aturan layanan pembelajaran dan meminta staf untuk membuat surat pembelajaran izin ujian sarjanan
    3. Menerima dan mengetik konsep surst usulan pembelajaran surat izin ujian sarjanan dan memeriksa konsep usulan surat tersebut
    4. Setelah disetujui dan paraf kasubag sudah lengkap selanjutnya akan di serahkan kepada Dekan/Wakil Dekan I dan jika sudah sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan akan di tanda tangani oleh Dekan/Wakil Dekan I
    5. Kemudian dikembalikan kepada Staf bagian akademik dan akan di beritahukan kembali kepada prodi/departemen

  • Diagram Alir Prosedur Penerbitan Surat Izin Sarjana
    1. Diagram Alir Prosedur Penerbitan Surat Izin Sarjana

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ketepatan Izin Ujian Sarjana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ketepatan Izin Ujian Sarjana "