Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

  • FOTO COPY KTP
    1. Foto copy KK
    2. Foto copy NPWP

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1.Pemohon datang Ke Dinas PTSP 2.Mengambil Nomor Antrian Sesuai dengan keperluan Permohonan izin,pengaduan ,Konfirmasi 3. Menunggu di Ruang Tunggu Petugas akan memangil sesuai dengan nomor antrian 4.pemohon menuju loke pelayanan/tempat/pengaduan/informasi 5.pemeriksaan dokumen oleh petugas : Dokumen tidak lengkap akan di kembalikan ke pemohon Dokumen lengkap front office memberkan tanda terima permohonan di proses

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

Pelayanan Pengaduan

1.Cek Atministrasi

2.Cek lapangan

3.Koordinasi Instansi Terkait

4.Memberi Konfirmasi jabawan

 

Kontak Pengaduan : WA

0822-1624-8781


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)"