Layanan Pengabdian Masyarakat

No. SK: PM/UNHAS/FK/KMHS/06

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Pengabdian Masyarakat
    1. Departemen menyampaikan surat kepada Dekan perihal pengusulan program pengabdian kepada masyarakat, setelah setuju dekan menyampaikan surat kepada Mitra perihal pengusulan Program tersebut
    2. Kemudian Mitra setuju, Dekan akan melaksanakan rapat bersama TIm Pengabdian Masyarakat perihal maksud dan tujuan kegiatan tersebut
    3. Tim melaksanakan dan menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kemudian Dekan menerima sekaligus mendisposisi laporan hasil kegiatan kepada Wakil Dekan Bidang Publikasi, Pengabdian & Urusan Internasional
    4. Selanjutnya Wakil Dekan Bidang Publikasi, Pengabdian, dan Urusan lnternasional menyampaikan kepada Kabag Tata Usaha perihal laporan hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

  • Diagram Alir Prosedur Pengabdian Masyarakat
    1. Diagram Alir Prosedur Pengabdian Masyarakat

2 Minggu 

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengabdian Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengabdian Masyarakat"