Layanan Permohonan Kerja Sama

No. SK: PM/UNHAS/FK/KMTR/01

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Permohonan Kerjasama
    1. Staf persuratan menerima surat dari pihak pemohon berisi permohonan kerja sama dan melakukan pencatatan dalam surat masuk kemudian mendisposisikan surat yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
    2. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin melakukan disposisi kepada bidang yang menangani kerja sama dalam hal ini adalah Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan lnovasi Fakultas Kedokteran, dan melakukan Telaah terhadap permohonan untuk memberikan persetujuan tindak lanjut yang didisposisi kepada Sub bagian bidang tersebut
    3. Kemudian diterusan kepada Staff Kemitraan,Riset & Inovasi dan akan membuat atau merevisi draf perjanjian kerjasama sesuai dengan ruang lingkup dari rencana perjanjian
    4. dan lnovasi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dirapatkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan lnovasi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dalam rapat internal pencermatan perjanjian kerja sama bersama Pimpinan kemudian staff akan melakukan koordinasi kepada pihak pemohon terhadap draf perjanjian kerjasama yang telah dirapatkan
    5. Selanjutnya, hasil koordinasi atas draf perjanjian kerja sama dengan pihak pemohon akan dilakukan finalisasi hingga penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan dan Staff bidang tersebut melakukan pengarsipan atas perjanjian kerjasama yang telah di tandatangani oleh para pihak dalam perjanjian kerjsama

  • Diagram Alir Prosedur Permohonan Kerjasama
    1. Diagram Alir Prosedur Permohonan Kerjasama

5 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Kerja Sama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Kerja Sama"