Layanan Hibah Penelitian

No. SK: PM/UNHAS/FK/KMTR/03

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Hibah Penelitian
    1. Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan lnovasi membuat surat mengenai kegiatan Hibah Penelitian yang dilaksanakan pada tahun tertentu yang ditujukan kepada Para Dosen/Peneliti
    2. Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan lnovasi mendisposisikan ke Kepala Bagian Tata Usaha dan kemudian mendisposisikan ke Sub Bagian Kemitraan, Riset dan lnovasi
    3. Sub Bagian Kemitraan, Riset dan lnovasi menyampaikan perihal Hibah Penelitian kepada Para Dosen/Peneliti. Para Dosen/Peneliti membuat Proposal Penelitian yang akan diajukan untuk mendapatkan hibah penelitian.
    4. Proposal dimasukkan ke Tim Pokja/Reviewer jika proposal diterima maka akan ditandatangani dalam berita acara kemudian diteruskan ke Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan lnovasi tetapi jika proposal ditolak maka Dosen/Peneliti merevisi kembali proposal yang diajukan.
    5. elanjutnya Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan lnovasi mengirimkan proposal yang disetujui oleh Reviewer ke Dekan untuk ditindak lanjuti

  • Diagram Alir Prosedur Mutu Hibah Penelitian Dosen
    1. Diagram Alir Prosedur Mutu Hibah Penelitian Dosen

3 Minggu 

Tidak dipungut biaya

Layanan Prosedur Mutu Hibah Penelitian

fkunhas@med.unhas.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hibah Penelitian "