Layanan Informasi Data Riset

No. SK: PM/UNHAS/ FK/KMTR/02

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat ingin mendapatkan informasi tentang data riset
    1. Wakil Dekan Bidang Kemitraan,Riset ,& Inovasi membuat surat mengenai informasi data riset yang dilakukan oleh para dosen & mahasiswa dan mengirim surat permintaan ke departemen/prodi
    2. Departemen/prodi mengirim informasi data riset ke admin, dan menyampaikan hasil dari pengumpulan dan pengimputan informasi data riset ke bagian Kemitraan, Riset & Inovasi
    3. Bagian Kemitraan,Riset, & Inovasi menerima dan memverifikasi informasi data riset, kemudian melaporkannya ke Kepala Tata Usaha ( KTU )
    4. KTU memberikan laporan tersebut kepada Wakil Dekan III dan akan di teruskan kepada Dekan jika telah sesuai tetapi jika tidak sesuai maka akan di kembalikan ke Admin

  • Diagram Alir Prosedur Informasi Data Riset
    1. Diagram Alir Prosedur Informasi Data Riset

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Prosedur Mutu Informasi Data Riset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Data Riset"