Pelayanan Konseling TB-Kusta

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. Pasien dating sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Pasien Lama membawa kartu berobat
  3. Pasien membawa kartu KIS dan KTP
  4. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran denga nmengambil nomor antrian

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa di poli berdasarkan gejala
  3. Pasien dirujuk kepoli TB DOTS puskesmas
  4. Petugas memakai APD Level 1 dan tetap menerapkan protocol Kesehatan Covid
  5. Petugas mencatat data identitas suspek pasien TB
  6. Membuatkan lembar permintaan pemeriksaan dahak (TB 05)
  7. Melakukan konseling dan edukasi singkat
  8. Pasien kelaboratorium dengan membawa pot dahak dan TB 05
  9. Mencatat hasil pemeriksaan dahak pada buku register
  10. Melengkapi catatan rekam medis pasien
  11. Suspek pasien TB kemudian dilakukan penegakan diagnosis oleh dokter puskesmas
  12. Pasien pulang

Konseling 15 Menit, Pengambilan Obat 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Edukasi dan Konseling, Pengambilan Dahak dan Pengobatan TB

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1). Secara langsung (offline) 

         Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

     i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

    ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

    iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Konseling TB-Kusta"