Pelayanan Laboratorium

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Pasien membawa kartu KIS dan KTP
  3. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien diperiksa di poli berdasarkan gejala
  3. Pasien dirujuk ke Laboratorium
  4. Petugas memakai APD Level 1 dan tetap menerapkan protocol Kesehatan
  5. Petugas mencatat data identitas pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan
  7. Mencatat hasil pemeriksaan
  8. Menyerahkan hasil pemeriksaan
  9. Pasien kembali ke Poli

5 - 125 menit

- Gratis untuk pasien KIS / BPJS 

- Tarif sesuai PERDA Untuk pasien Umum

Jasa tindakan , Pemeriksaan Laboratorium

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1). Secara langsung (offline) 

         Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

     i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

    ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

    iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"