Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Permintaan perawatan oleh dokter
  3. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan informed consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluargaPasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  4. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis

  1. Konsultasi dokter
  2. Pemeriksaan fisik dan tindakan medis
  3. Surat keterangan opname
  4. Surat keterangan sakit
  5. Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Dari pasien masuk Puskesmas sampai pasien pulang (tergantung lama dirawat)

Sesuai Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023

Konsultasi dokter , Pemeriksaan fisik dan tindakan medis, Surat keterangan opname, Surat keterangan sakit dan Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1). Secara langsung (offline) 

         Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

     i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

    ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

    iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"