Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care/ANC

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Melakukan anamnese terkait dengan keluhan yang di rasakan pasien saat ini
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital pasien
  5. Petugas menegakan diagnosa
  6. Pemeriksaan penunjang bila di perlukan ( Laboratorium )
  7. Pasien menyetujuiinform consent untuk di lakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien
  9. Jika di perlukan di lakukan rujukaninternal
  10. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  11. Mencatat dokumentasipada rekam medis pasien dan pada buku register
  12. Pasien pulang

Kurang lebih 30 menit

1. Umum; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 2. JKN; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Kunjungan Pelayanan ANC

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1). Secara langsung (offline) 

         Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

     i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

    ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

    iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Kesehatan Ante Natal Care/ANC"