No. SK: Nomor 36 tahun 2023
5 Menit
Sesuai Perda kab.wajo No.6 Tahun 2023
1. Konsultasi dokter 2. Jasa Tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah 3. Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Secara langsung (offline)
Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.
2). Secara tidak langsung/daring (online)
i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762
ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762
iii. Surel (email) melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store