Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
    2. Permintaan perawatan oleh dokter
  • Persyaratan Administrasi
    1. Lembar persetujuan Opname, persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Membawa Kartu Berobat atau KTP

5 Menit

Sesuai Perda kab.wajo No.6 Tahun 2023

1. Konsultasi dokter 2. Jasa Tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah 3. Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

 1) Secara langsung (offline) 

        Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan. 

2). Secara tidak langsung/daring (online)

 i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

 ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

 iii. Surel (email) melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Gawat Darurat"