Layanan Prosedur Kenaikan Pangkat

No. SK: PM/UNHAS/FK/KEU-PEGI01

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus konaikan pangkat jabatan bagi tenaga pendidik
    1. SK pertama dan SK terakhir, SK Fungsional Terakhir, Kriterium jabatan, Berita acara penilaian Fakultas, Bukti Penilaian PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS/SKP dua tahun terakhir, Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg), Fotocopy Nomor lnduk Pegawai (NlP), Angka kredit yang telah ditempuh selama menjalankan tugas mengajar
  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus kenaikan pangkat/jabatan bagi tenaga kependidikan
    1. SK pertama (CPNS) dan terakhir, Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg), Fotocopy Nomor Induk Pegawai (NIP), Bukti Penilaian PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS/SKP dua tahun terakhir

  • -
    1. -

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan prosedur untuk kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Kenaikan Pangkat"