Pelayanan Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. Materai 10.000,-

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Izin Keramaian
  2. Melakukan verifikasi berkas
  3. Memeriksa dan memberi paraf berkas
  4. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  5. Memberi stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar surat keterangan izin keramaian

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


b. Alur Penanganan Pengaduan 

1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis 

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan 

3. Tim Pengelola 

4. Pengaduan Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan 


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Izin Keramaian"