Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Dokumen/berkas pendukung

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Pelayanan Surat Pengantar Nikah
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


 b. Alur Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan

1.Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis 

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan 

3. Tim Pengelola Pengaduan 

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan 


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"