Sewa Dapur Kantin

No. SK: SK.489 / POLTEKBANG.SBY-2021

  1. 1.Fotokopi KTP Alamat Penyewa Nomor Telp. Penyewa

  1. Pihak Penyewa Mengajukan permohonan untuk sewa(dengan menghubungi nomor admin DPUK)
  2. Pihak Poltekbang melakukan pengecekan tersedianya tempat yang dimaksud untuk penyewaan
  3. Pihak penyewa melakukan survey lokasi
  4. Poltekbang menerima permohonan sewa dari penyewa
  5. Pengumpulan data penyewa
  6. Pihak penyewa melakukan pembayaran dan Ttd Kontrak

1. Pengguna layanan datang / menghubungi Politeknik Penerbangan Surabaya

2. Melengkapi bukti / dokumen persyaratan yang diperlukan

3. Membayar layanan

1.400.000

Penyewaan Aset

082332828921

(Adm. DPUK)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Dapur Kantin"