30 (tiga puluh) menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Penduduk dalam Wilayah Kabupaten Situbondo
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store