Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar pindah penduduk dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Pas Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (untuk pindah penduduk antar kabupaten).

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, memberi nomor registrasi dan memverifikasi berkas permohonan;
  3. Petugas membuat draft surat pengantar ;
  4. Kepala Seksi menerbitkan draft surat pengantar dan menerbitkan paraf;
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf;
  6. Camat/Sekretaris Camat/Kepala Seksi yang membidangi menandatangani surat pengantar;
  7. Surat pengantar diserahkan ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan surat keterangan ke Pemohon.

30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk dalam Wilayah Kabupaten Situbondo

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

  1. Telepon/WhatsApp : 082143611179
  2. Email : kecsitaktif508@gmail.com
  3. Facebook : @Kec Sit
  4. Instagram : @kecamatansitubondo
  5. Twitter : @kec_situbondo
  6. Website : situbondo.situbondokab.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Kecamatan Situbondo, Pelayanan dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"