Izin Usaha Mikro (IUM)

  1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab;
  3. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga;
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kepala Desa/Lurah;
  5. Surat Pernyataan Para Tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah (khusus yang menimbulkan polusi);
  6. Foto Berwarna Penanggung Jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Materai.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, memberi nomor dan memferivikasi berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima dan memvalidasi berkas, untuk izin yang tidak layak berkas dikembalikan ke pemohon, sedangkan untuk izin yang layak, diterbitkan draf izin;
  4. Melakukan survey (cek lapangan) apabila diperlukan;
  5. Kepala Seksi menerbitkan draft izin;
  6. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf draf izin, selanjutnya dicetak izin jadi oleh petugas operator komputer;
  7. Camat menandatangani izin;
  8. Sekretariat memberi nomor izin dan pengarsipan;
  9. Izin jadi diserahkan ke Petugas Loket;
  10. Petugas Loket menyerahkan izin ke pemohon.

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro (IUM)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

  1. Telepon/WhatsApp : 082143611179
  2. Email : kecsitaktif508@gmail.com
  3. Facebook : @Kec Sit
  4. Instagram : @kecamatansitubondo
  5. Twitter : @kec_situbondo
  6. Website : situbondo.situbondokab.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Kecamatan Situbondo, Pelayanan dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro (IUM)"