Pengesahan Lembaga KerjaSama (LKS) BIPARTIT Perusahaan

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Pemberitahuan dan Permohonan Pengesahan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit
    2. Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
    3. Susunan Pengurus
    4. Alamat Perusahaan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima Mencatat/Mengagendakan Permohonan Pengesahan/Pendaftaran LKS Bipartit
    2. Pencermatan Materi Dokumen Permohonan Pencatatan apabila terdapat kekurangan dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki, apabila persyaratan terpenuhi selanjutnya diproses pencatatannya
    3. Pembuatan Draft usulan bukti pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan pencatatan setelah diparaf kasi, Kabid dan Sekretaris
    4. Penyerahan Surat Pencatatan Kepada Perusahaan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Tanda Bukti Pengesahan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Lembaga KerjaSama (LKS) BIPARTIT Perusahaan"