Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Pengaduan Tertulis
    2. Fotocopy Identitas Diri (KTP atau SIM)
    3. Berkas- Berkas Pendukung Lainnya

  • Pemohon → Pemeriksaan Persyaratan → Proses → Selesai
    1. Menerima, Memeriksa dan Melaporkan Kepada Kepala Dinas
    2. Mendisposisikan pada Kabid SKHIJ untuk memproses Pencatatan Perselisihan Hub Industrial
    3. Menginstruksikan kepada Kasi Hubungan Industrial dan Mediator untuk menindaklanjuti proses Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
    4. Memeriksa / Meneliti Kelengkapan Syarat-Syarat Pencatatan Peselisihan dan menginstruksikan untuk menghimpun berkas pencatatan perselisihan
    5. Mencatat dalam buku register
    6. Menyiapkan surat panggilan kepada para pihak yang berselisih
    7. Memeriksa / Meneliti Surat Panggilan untuk para pihak yang berselisih
    8. Memeriksa Surat Panggilan kepada para pihak dan memeberi paraf tanda persetujuan untuk diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
    9. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat panggilan untuk para pihak yang berselisih untuk selanjutnya di mediasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Panggilan Mediasi

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial "