Izin Usaha Permainan Ketangkasan dan Olah Raga

  1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, memberi nomor register dan memferivikasi berkas permohonan;
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan menjadwalkan survey (cek lapangan);
  4. Melakukan survey lapangan;
  5. Petugas membuat draf surat izin
  6. Kepala Seksi mengoreksi draft, menetapkan biaya/retribusi dan menerbitkan paraf draft izin;
  7. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf draft izin, selanjutnya dicetak izin jadi oleh petugas operator komputer;
  8. Camat menandatangani izin;
  9. Izin jadi diserahkan ke Petugas Loket;
  10. Petugas Loket menyerahkan izin ke pemohon.

2 (dua) harikerja setelah persyaratan lengkap dan tidak ada permasalahan di lapangan)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Permainan Ketangkasan dan Olah Raga

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

  1. Telepon/WhatsApp : 082143611179
  2. Email : kecsitaktif508@gmail.com
  3. Facebook : @Kec Sit
  4. Instagram : @kecamatansitubondo
  5. Twitter : @kec_situbondo
  6. Website : situbondo.situbondokab.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Kecamatan Situbondo, Pelayanan dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Permainan Ketangkasan dan Olah Raga"