Surat Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Pencatatan PKWT
    2. Draft PKWT (Minimal 3)
    3. Rekapitulasi PKWT

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kadis Naker Kabupaten Kuantan Singingi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
    2. Kepala Dinas Memerintahkan Kabid HI, Memerintahkan Staf untuk mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan ketentuan
    3. Kabid HI Memerintahkan Stafnya Untuk melaksanakan verifikasi berkas permohonan
    4. Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka di sampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan apabila surat permohonan lengkap, maka akan membuat konsep bukti pencatatan PKWT
    5. Staf HI Melakukan koreksi bukti pendaftaran pencatatan PKWT
    6. Konsep Bukti Pencatatan PKWT diajukan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan TTD
    7. Pemohon menerima bukti pencatatan PKWT yang telah ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https:disnaker.kuansing.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"