Layanan Akademik dan Kemahasiswaan

  • Persyaratan Pendirian Ormawa
    1. Surat Permohonan Pendirian UKM
    2. Proposal Pendirian
  • Persyaratan Pengesahan Pengurus Senat/UKM
    1. Surat Permohonan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas
    2. SK Pengurus Senat/UKM Fakultas
  • Persyaratan Persetujuan Kegiatan Senat/UKM
    1. Surat Permohonan persetujuan kegiatan Senat/UKM
    2. Proposal Kegiatan
    3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak

  • Prosedur Pendirian Ormawa
    1. Ketua UKM mengajukan Surat Permohonan pendirian UKM Fakultas ke Dekan dengan melampirkan proposal pendirian
    2. Dekan menerima dan mendisposisi surat permohonan dan proposal ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
    3. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menerima dan mendisposisi surat permohonan dan proposal ke Manajer Kemahasiswaan
    4. Manajer kemahasiswaan menerima disposisi surat permohonan tersebut dan selanjutnya proposal kegiatan direview dengan berkoordinasi Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan ketua UKM
    5. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persetujuan atau penolakan pendirian UKM Fakultas berdasarkan keterangan hasil review proposal oleh manajer kemahasiswaan
    6. Permohonan yang mendapat penolakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk pendirian UKM Fakultas akan dikembalikan ke ketua UKM dengan keterangan penolakan
    7. Permohonan yang mendapat persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk pendirian UKM Fakultas akan dibuatkan keterangan persetujuan kemudian diteruskan ke kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan
    8. kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan membuat draf SK Dekan pendirian UKM Fakultas diserahkan ke Manajer Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk mendapat persetujuan draf SK,
    9. Draf SK Dekan pendirian UKM Fakultas diteruskan ke Dekan untuk ditanda tangani
    10. kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan menyerahkan SK Dekan pendirian UKM Fakultas ke ketua UKM Fakultas
  • Prosedur Pengesahan Pengurus Senat/UKM
    1. Ketua Senat/UKM Fakultas mengajukan Surat Permohonan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas ke Dekan dengan melampirkan SK Pengurus Senat/UKM Fakultas
    2. Dekan menerima dan mendisposisi surat permohonan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
    3. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menerima dan mendisposisi surat permohonan ke Manajer Kemahasiswaan
    4. Manajer kemahasiswaan menerima disposisi surat permohonan tersebut dan selanjutnya SK Pengurus Senat/UKM Fakultas direview dengan berkoordinasi Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan ketua UKM
    5. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas berdasarkan keterangan hasil review proposal oleh manajer kemahasiswaan
    6. Permohonan yang mendapat penolakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas akan dikembalikan ke ketua Senat/UKM Fakultas dengan keterangan penolakan
    7. Permohonan yang mendapat persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas akan dibuatkan keterangan persetujuan kemudian diteruskan ke kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan
    8. kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan membuat draf SK Dekan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas diserahkan ke Manajer Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk mendapat persetujuan draf SK
    9. Draf SK Dekan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas diteruskan ke Dekan untuk ditanda tangani
    10. kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan menyerahkan SK Dekan pengesahan pengurus Senat/UKM Fakultas ke ketua Senat/UKM Fakultas
  • Prosedur Peersetujuan Kegiatan Senat/UKM
    1. Ketua Senat/UKM mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Kegiatan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan proposal kegiatan dan surat pernyataan
    2. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menerima dan mendisposisi surat permohonan dan proposal ke manajer kemahasiswaan
    3. Manajer kemahasiswaan menerima disposisi surat permohonan tersebut dan selanjutnya proposal kegiatan direview dengan berkoordinasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan ketua senat/UKM
    4. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persetujuan atau penolakan kegiatan berdasarkan keterangan hasil review proposal oleh manajer kemahasiswaan
    5. Proposal kegiatan yang mendapat penolakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan akan dikembalikan ke ketua senat/UKM dengan keterangan penolakan
    6. Proposal kegiatan yang mendapat persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan akan dibuatkan surat persetujuan kemudian diteruskan ke kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan
    7. kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan menyiapkan draf surat persetujuan kegiatan dan diserahkan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
    8. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menandatangani surat persetujuan kegiatan dan diserahkan kembali ke kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan
    9. Kepala sub bagian akademik dan kemahasiswaan menerima surat persetujuan kegiatan dan menyerahkan ke ketua Senat/UKM
    10. Ketua Senat/UKM menerima surat persetujuan kegiatan

2 hari pengumpulan berkas hingga pengambilan Surat Keterangan

Tidak dipungut biaya

Organisasi Kemahasiswaan

Zona Integritas Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Akademik dan Kemahasiswaan"