Bantuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (bagi Dosen)

  1. Surat dari Ketua Departemen tentang Permohonan Surat Tugas atau Bantuan Perjalanan Dinas
  2. Disertakan lampiran bukti kegiatan, dapat berupa flayer kegiatan atau undangan/permohonan dari penyelenggara kegiatan

  1. Surat dari Ketua Departemen ditujukan ke Wakil Dekan Bidang perencanaan, Sumber Daya dan Alumni FKG Unhas (WD II) terkait Permohonan Surat Tugas atau Bantuan Perjalanan Dinas yang diajukan paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan;
  2. Sura permohonan dapat diajukan melalu aplikasi E-Office dan dapat disampaikan secara langsung ke WD II untuk persetujuan pengajuan Surat Tugas / Bantuan Perjaanan Dinas;
  3. Jika telah disetujui, surat permohonan selanjutnya akan diproses oleh Admin Persuratan untuk dibuatkan Surat Tugas;
  4. Setelah Surat Tugas terbit, proses pemberian bantuan perjalanan dinas dapat diproses oleh Bendahara Pengeluaran.
  5. Setelah kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan, Dosen bersangkutan diharapkan menyetor laporan kegiatan kepada WD II FKG Unhas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

WA Admin FKG Unhas: +62 813-9311-1158

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store