Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKS)

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU NO.7/1981) Dan Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (Perda No.6 Tahun 2004)
    3. SK Pencatatan SP/SB
    4. Fotocopy Bukti Pembayaran Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
    5. Perjanjian Kerja Bersama Sebanyak 4 (Empat) Berkas
    6. Berita Acara Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    7. Surat Kuasa Kepengurusan (Jika Direksi Diwakilkan)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengagendakan Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Beserta Lampiran
    2. Meneliti Materi Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) / Menyesuaikan Dengan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan Lainnya. Memberikan Catatan Materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) / Menyesuaikan Dengan Undang-Undang dan peraturan Ketenagakerjaan Lainnya
    3. Proses Pembuatan Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Keja Bersama (PKB)
    4. Mengoreksi dan Memaraf Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Untuk ditandatangani Kepada Kadis (Kepala Dinas)
    5. Menandatangani Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    6. Mengagendakan Surat Keluar dan Menyampaikan Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Sama (PKB) Yang telah ditandatangani untuk diteruskan kepada yang bersangkutan sebagai bahan proses selanjutnya

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Tanda Bukti Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PKB


Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKS)"