Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 10.a Tahun 2024

  1. Permohonan Usul kenaikan Pangkat GTK
  2. Menyerahkan Berkas usul kenaikan pangkat
  3. Menyerahkan SK terakhir

  1. Menyerahkan Permohonan Usul kenaikan Pangkat GTK
  2. Menyerahkan Dokumen Berkas Kenaikan Pangkat GTK
  3. Memverifikasi Berkas
  4. Memproses berkas kenaikan pangkat GTK

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat GTK

Saluran Pengaduan Masing-masing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan"