Pendaftaran Peraturan Perusahaan

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Data ketenagakerjaan
    3. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan (Diatas materai Rp.6000)
    4. Berita Acara Hasil Pembahasan Penyusunan Peraturan Perusahaan
    5. Memperlihatkan Asli Struktur dan Skala Upah Beserta Fotocopyannya
    6. Surat Pernyataan Struktur dan Skala Upah (Diatas materai Rp.6000)
    7. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7/1981)
    8. Fotocopy SK Pengesahan dan Peraturan Perusahaan Lama (Jika Perpanjangan)
    9. Sertifikat dan Bukti Pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
    10. Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (Tiga) Rangkap
    11. Surat kuasa kepengurusan (Jika Direksi Diwakilkan)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengagendakan Surat Permohonan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) Beserta Lampiran
    2. Meneliti Materi Naskah Peraturan Perusahaan (PP) Menyesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan Lainnya, Memberikan Catatan Materi Peraturan Perusahaan (PP) Yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan Lainnya
    3. Proses Pembuatan Surat Keputusan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)
    4. Mengoreksi dan Memaraf Surat Keputan Pendaftran Peraturan (PP) Untuk ditandatangani Kepala Dinas (Kadis)
    5. Menandatangani Suatu Keputusan Pendaftaran Perusahaan
    6. Mengagendakan Surat Keluar dan Menyampaikan Surat Keputusan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) Yang Telah ditandatangani untuk diteruskan kepada yang bersangkutan sebagai bahan proses selanjutnya

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Tanda Bukti Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)


Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Peraturan Perusahaan"