Pembuatan Surat Rekomendasi Atas Konsultasi Mutasi/Pemberhentian Inspektur/Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota

No. SK: 188.4/2650.2/060/2023

  1. Surat pengantar dari Bupati/ Walikota
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  6. Fotokopi Sertifikat Diklat PIM II/III
  7. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani
  9. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin
  10. Sertifikat di Bidang Pengawasan
  11. Surat Keterangan Bebas Temuan

  • Prosedur
    1. Terdiri atas prosedur administratif, pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan, pembuatan surat pengantar dan draft konsep surat rekomendasi, serta sampai dengan memproses pendistribusian surat keluar berupa surat rekomendasi. Selanjutnya, sistem, mekanisme, dan prosedur diatur dalam sebuah SOP tersendiri

2-4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi/Pemberhentian Inspektur/Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota

Pengaduan disampaikan melalui :

 - Secara tertulis (surat) via POS,

 - Whatsapp : 085172378616

 - Laman : https://inspektorat.jatimprov.go.id/public/pengaduan_masyarakat

 - Pos-el : dumas.itprovjatim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Atas Konsultasi Mutasi/Pemberhentian Inspektur/Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota"