Izin Pemasangan Reklame

  1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Surat Kuasa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain;
  5. Membawa reklame yang akan diizinkan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas loket menerima, memberi nomor dan memverifikasi berkas permohonan;
  3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan media reklame untuk distempel;
  4. Petugas loket menyerahkan izin jadi;
  5. Reklame yang sudah mendapatkan izin disahkan oleh camat.

2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan tidak ada permasalahan dilapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Reklame

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

  1. Telepon/WhatsApp : 082143611179
  2. Email : kecsitaktif508@gmail.com
  3. Facebook : @Kec Sit
  4. Instagram : @kecamatansitubondo
  5. Twitter : @kec_situbondo
  6. Website : situbondo.situbondokab.go.id
  7. 7. Surat atau datang langsung ke Kecamatan Situbondo, Pelayanan dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"