Layanan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Usulan yang ditandatangani Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Cq Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
  2. Salinan Anjab dan ABK yang akan ditempai pada perangkat daerah yang dituju sebanyak 1 (satu) dokumen;

  1. PNS yang ingin diberhentikan atau dipindahkan dalam jabatan melengkapi berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
  2. PNS yang ingin diberhentikan atau dipindahkan dalam jabatan memberikan berkas usulan ke sub bagian umum, kepegawaian dan hukum BKPSDM untuk kemudian diajukan kepada Bupati melalui disposisi berjenjang dari Kepala BKPSDM, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah;
  3. Berkas usulan dikirim ke BKPSDM pada Subid Mutasi dan Promosi untuk dibuatkan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan Bupati;
  4. Tim layanan/ administrasi melakukan pengecekan/verifikasi berkas usulan pindah PNS apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  5. Telaahn staf dan berkas usulan pindah yang telah lengkap kemudian diajukan agar mendapat persetujuan Bupati;
  6. Setelah disetujui oleh Bupati, maka pada Subid Mutasi dan Promosi dibuatkan SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
  7. SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui :      081312966390 (Titik Dwijayanti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan "