Pengusulan Pengangkatan Kembali ke dalam jabatan fungsional setelah ditugaskan secara penuh dalam jabatan pelaksana/pengawas/administrator/JPT

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Pengantar dari OPD yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  2. Salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
  3. Salinan sah SK Jabatan Fungsional Terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
  4. Salinan sah SK pemberhentian dari jabatan fungsional sebanyak 1 (satu);
  5. Salinan sah SK Jabatan terakhir sebagai pelaksana/pengawas/administrator/JPT sebanyak 1 (satu) dokumen;
  6. Salinan sah Penetapan Angka Kredit sebanyak 1 (satu) dokumen;
  7. Salinan sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir dengan predikat minimal baik sebanyak 1 (satu) dokumen;
  8. Formasi/ kebutuhan jabatan sebanyak 1 (satu) dokumen.

  1. Pemohon menyetorkan usulan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional setelah ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional ke BKPSDM Cq Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
  2. Petugas layanan melakukan penerimaan berkas sekaligus melakukan verifikasi berkas usulan;
  3. Pemohon akan menerima informasi secara lisan dari petugas layanan jika terdapat kekurangan berkas;
  4. Jika berkas lengkap dan benar, maka petugas layanan meneruskan ke pemroses jabatan fungsional;
  5. Selanjutnya pemroses jabatan fungsional menindaklanjuti usulan jabatan fungsional untuk dibuatkan Surat Keputusan;
  6. Selanjutnya draft surat keputusan jabatan fungsional diteruskan ke Kepala Bidang, Kepala Badan, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah untuk diparaf (melalui aplikasi tte);
  7. Selanjutnya surat keputusan jabatan fungsional diteruskan ke Bupati untuk ditandatangani (melalui aplikasi tte);
  8. Pemohon akan menerima informasi dari petugas layanan jika Surat Keputusan selesai;
  9. Staf menyerahkan Surat Keputusan yang telah ditanda tangani kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional setelah ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.    Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan

2.    Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui : http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

3.    SMS/WA melalui No. tlp         085255564461 (Syafaruddin)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pengangkatan Kembali ke dalam jabatan fungsional setelah ditugaskan secara penuh dalam jabatan pelaksana/pengawas/administrator/JPT"