Permohonan Surat Izin Cuti di luar tanggungan negara

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
  2. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun
  3. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS;
  4. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya;
  5. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan;
  6. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuaan BKN
  7. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara;
  8. Permohonan cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang dimaksud dapat ditolak;
  9. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  10. Melengkapi Administrasi berupa Surat permohonan Cuti di luar tanggungan Negara dari PNS yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) rangkap, Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD PNS yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) rangkap, Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%) sebanyak 2 (dua) rangkap, Foto Copy sah SK PNS (100%) sebanyak 2 (dua) rangkap, Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap, Foto Copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap, Foto Copy sah Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap.

  1. Pemohon menyetorkan berkas administrasi ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  2. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  3. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan untuk diketahui oleh kepala bidang;
  4. Selanjutnya akan di proses oleh petugas layanan bagian disiplin;
  5. Verifikasi berkas usulan cuti diluar tanggungan negara;
  6. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan di kirim ke Kantor Regional IV BKN Makassar untuk mendapatkan nota persetujuan dari kepala BKN;
  7. Berdasarkan Nota Persetujuan kepala BKN dibuat SK Bupati Persetujuan Cuti Diluar Tanggungan Negara/ CLTN oleh petugas pelayanan bagian disiplin BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar;
  8. Setelah SK disetujui dan ditanda tangani oleh Bupati selanjutnya di serahkan kepada PNS yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Izin Cuti diluar tanggungan negara

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

3.  Whatsapp melalui No. tlp :

081342127284 (Normayana)

081343295040 (Ragil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Cuti di luar tanggungan negara"