Permohonan Surat Izin Cuti Sakit

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Formulir Permintaan Dan Pemberian Cuti Sakit yang ditandatangani atasan langsung dan atasan pejabat langsung;
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir sebanyak 1 (satu) rangkap;
  4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir sebanyak 1 (satu) rangkap;
  5. Surat Keterangan Sakit Dari Dokter/Hasil Analisa Dokter.

  1. Pemohon menyetorkan berkas ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  2. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  3. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan untuk diketahui oleh kepala bidang;
  4. Selanjutnya akan di proses oleh petugas layanan bagian disiplin;
  5. Verifikasi berkas usulan cuti sakit;
  6. Selanjutnya dibuatkan draft Surat cuti sakit;
  7. Kemudian diupload ke TTE diparaf oleh kepala bidang, kepala badan, asisten administrasi umum, sekretaris daerah;
  8. Penandatangan TTE oleh Bupati;
  9. Kemudian di distribusikan kepada Pemohon/OPD Pemohon dan di upload ke Aplikasi Apel oleh Kepegawaian di OPD Pemohon;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Sakit

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

3.  Whatsapp melalui No. tlp :

081342127284 (Normayana)

081343295040 (Ragil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Cuti Sakit"