Permohonan Ijin Cerai

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Berkas usulan dari OPD yang bersangkutan, berupa Surat Pengantar ditandatangani oleh kepala OPD sebanyak 1 (satu) rangkap;
  2. Laporan Berita Acara Hasil Pemeriksaan 1 (satu) rangkap;
  3. Permohonan pribadi dari pemohon 1 (satu) rangkap;

  1. Pemohon/OPD menyetorkan berkas ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  2. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  3. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan untuk diketahui oleh kepala bidang;
  4. Selanjutnya akan di proses oleh petugas layanan bagian disiplin;
  5. Verifikasi berkas usulan permohonan cerai, jika lengkap dan tidak ada keberatan antara dua pihak yang akan bercerai, proses pembuatan ijin dilanjutkan, apabila ada permasalahan maka diadakan pemanggilan terhadap pemohon;
  6. Selanjutnya membuat surat ijin cerai;
  7. Upload ke TTE diparaf oleh kepala bidang, kepala badan, asisten administrasi umum, sekretaris daerah;
  8. Penandatangan TTE oleh Bupati;
  9. Setelah TTE, diamplopkan sesuai dengan banyaknya tembusan;
  10. Petugas layanan menyerahkan Surat Ijin Cerai.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cerai

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

2.    Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0813-4212-7284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Cerai"