Layanan Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni

  1. Pelaksanaan kerjasama harus dilengkapi dengan Administrasi kerjasama akademik yang baik
  2. Memiliki landasan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU)
  3. dituangkan dalam naska Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Agreement (IA)
  4. Melaporkan Realisasi pelaksanaan kerjasama
  5. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor
  6. Penandatanganan MoA/IA dilakukan oleh Dekan
  7. Pelaksanaan administrasi kerjasama mematuhi Peraturan Rektor

  1. Penjajakan kerja sama dan analisis calon mitra
  2. Pengkajian kerja sama
  3. Pengesahan kerja sama
  4. Pelaksanaan kerja sama
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama
  6. Pengembangan program
  7. Pemutusan, perubahan, atau perpanjangan kerja sama

Jangka waktu pelaksanaan kerjasama berlangsung paling lama 3 (tahun) tahun dan/atau menyesuaikan kesepakatan para pihak.

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Pemerintah, Industri dan Universitas

Zona Integritas Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni"