Pelayanan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. FC SK CPNS 1 (satu) rangkap;
  2. FC SK Pangkat Terakhir 1 (satu) rangkap;
  3. FC SK Jabatan Terakhir 1 (satu) rangkap;
  4. FC SK Konversi NIP 1 (satu) rangkap;
  5. Asli Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat 1 (satu) rangkap;
  6. Daftar Riwayat Hidup 1 (satu) rangkap;
  7. Khusus guru melampirkan SK perubahan nama sekolah 1 (satu) rangkap (peraturan Bupati kepulauan Selayar Nomor 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana teknis satuan pendidikan Formal Sekolah dasar Negeri pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan)

  1. Persyaratan dikirim melalui link https://bkd.kepulauanselayarkab.go.id/satya;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas input
  3. Petugas input usulan Satya Lencana ke aplikasi Sistem Layanan slks.kemendagri.go.id;
  4. Mengantar/ mengirim berkas ke Kementerian Dalam Negeri cq Sekretaris Jenderal
  5. Validasi dan Verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri
  6. Validasi dan Verifikasi oleh Sekretariat Militer Presiden
  7. Sekretariat Militer selaku Sekreatris Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan mengajukan usulan pemberian Tanda Kehormatan SLKS pada Presiden untuk ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan SLKS.
  8. Pemerintah Daerah mengambil SLKS di Kementerian dalam Negeri
  9. Pembagian Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya kepada PNS yang berhak menerima Satya Lencana Karya Satya

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya X, XX, XXX

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

2.    Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0815-4324-5045

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya"