Surat Keputusan Hukuman Disiplin

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat pengantar dari kepala OPD yang ditanda tangani oleh kepala OPD sebanyak1 rangkap;
  2. Surat pengaduan (apabila ada laporan) 1 rangkap;
  3. Print out daftar kehadiran (jika berkaitan tentang absensi pegawai) 1 rangkap;
  4. Surat Penahanan Kepolisian/Kejaksaan (untuk pemberhentian sementara) 1 rangkap;
  5. Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 1 rangkap (bagi PNS yang dijatuhi pidana umum dan pidana kejahatan jabatan);

  1. Pemohon/OPD menyetorkan berkas ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  2. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  3. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan untuk diketahui oleh kepala bidang;
  4. Selanjutnya akan di proses oleh petugas administrasi bagian disiplin;
  5. Surat panggilan I, surat pemanggilan II (jika tidak dihadiri oleh yang terduga melakukan pelanggaran disiplin saat panggilan I);
  6. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disimpulkan apakah pelanggaran yang dilakukan terbukti/tidak terbukti dan ditentukan sanksi disiplin yang dijatuhkan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  7. Menyediakan konsep Surat Keputusan Hukuman Disiplin untuk ditandatangani Bupati;
  8. Konsep surat keputusan di koreksi bagian hukum;
  9. Penomoran Surat Keputusan di bagian hukum;
  10. Upload ke TTE diparaf oleh kepala bidang, kepala badan, asisten administrasi umum, sekretaris daerah;
  11. Penandatangan TTE oleh Bupati;
  12. Setelah TTE, diamplopkan sesuai dengan banyaknya tembusan;
  13. Menyerahkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin.

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2.    Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0813-4212-7284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Hukuman Disiplin"