Layanan Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Surat Pengantar dari Program Studi
  2. Transkrip Nilai yang telah di tanda tangan oleh Ketua Program Studi dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  3. Surat Pengantar dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  4. Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Mahasiswa yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh Orang Tua serta alasan pengunduran diri

  1. Admin Fakultas memeriksa kelengkapan berkas jika sudah lengkap Admin Fakultas membuat surat pengantar melalui link https://e-office.unhas.ac.id/
  2. Berkas terkirim ke bagian Akademik Rektorat Universitas Hasanuddin. Proses yang dibutuhkan sekitar 2 s.d 3 hari kerja
  3. Bagian Akademik Rektorat Universitas Hasanuddin mengirimkan SK Pengunduran Diri ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin - Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan - Admin Fakultas - Admin Prodi - Mahasiswa yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengunduran Diri Mahasiswa

Zona Integritas Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Akademik dan Kemahasiswaan"