Pengurusan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Pencatatan
    2. Daftar Nama Anggota Pembentukan
    3. Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Mengagendakan surat permohonan pencatatan serikat
    2. Mengoreksi surat, permohonan anggaran dasar, anggaran rumah tangga SP/B yang bersangkutan
    3. Memperivikasi anggaran dasar, anggaran rumah SP/B yang bersangkutan
    4. Melakukan peninjauan ke lapangan
    5. Mencatatkan kepada buku pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh
    6. Menyampaikan naskah pencatatan dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan setempat Kabupaten Kuantan Singingi
    7. Menyampaikan Pencatatan serikat SP/SB yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas, Kepala Dinas Kepada SP/SB yang bersangkutan




Tidak dipungut biaya

Lembar Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Khairuddin, S.Sos, M.Si

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 082384106961


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh "