Legalisasi Dokumen

No. SK: 28/KPTS/C-1/2024

  1. Membawa dokumen yang akan di legalisasi
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa dokumen pendukung legalisasi seperti ( KK Asli, KTP, Buku Nikah) dll.

Maksimal 30 menit terhitung persyaratan diterima lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Saran Pelayanan 

1. Kontak IKM, kuesioner pelayanan, WA (085357914080) 

2. Email : metropusatkec@gmail.com 

3. Facebook: Kecamatan Metro Pusat 

4. Instagram: kecamatan_metropusat 

5. SCAN ME (scan barcode) di reputasi metrokota.go.id 

6. SPAN LAPOR (scan barcode) di www.lapor.go.id Pengaduan melalui Media tersebut di atasakan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan Tahapan sebagai berikut: 

1. Cek Administrasi 

2. Koordinasi Internal 

3. Koordinasi Instansi terkait Responsif pengaduan: maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"