Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1D UU KUP)

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. Asli satu surat permohonan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak (kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP, SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP, dan SKPLB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP) (Lampiran I PMK 8/PMK.03/2013 huruf D) yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/Kuasa;
  2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak.

  • Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, yang diterbitkan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
  • Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:
    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/ atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
    3. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    4. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store