Penertiban Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Secara tertulis
    2. Fc Surat Pembentukan BKK oleh kepala sekolah
    3. Rencana Penempatan Tenaga Kerja Selama 1 Tahun
    4. Struktur Organisasi dan Nama-Nama Pengelola BKK
    5. Surat Ijin Pendirian dan Surat Ijin Operasional Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Swasta dari Instansi Berwenang
    6. Keterangan Sarana dan Prasarana Kantor untuk melakukan Kegiatan Antar Kerja
    7. Fc KTP Kepala Sekolah
    8. Pas Foto Kepala Sekolah 3x4 (2 lembar)
    9. Pas Foto Ketua BKK ukuran 3x4 (2 lembar)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pegawai Dinas Tenaga Kerja memverifikasi berkas
    2. Berkas Lengkap
    3. Terbitlah Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Penertiban Tanda Daftar BKK

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Harry Kurniawan, SE

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 085265219924




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus "