Pelayanan izin Praktek Dokter Spesialis

  1. mengisi blangko Permohonan diatas materai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Ijazah
  4. pas poto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat pernyataan pemenuhan Kompetensi Oleh Kemenkes bagi yang tidak berpraktek lebih dari 5 Tahun ( pertama dan perpanjang )
  6. Bukti kecukupan SKP (bagi perpanjang SIP) di upload link skp.kemkes.go.id
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  8. Surat keterangan mempunyai tempat praktek
  9. Bukti pemenuhan kompetensi oleh kemenkes bagi yang tidak berpraktek lebih dari 5 tahun (pertama dan perpanjangan)
  10. Bagi untuk penerbitan SIP ke 2 / ke 3 wajib melampirkan SIP sebelumnya bagi STR seumur hidup
  11. Berita acara pemeriksaaan Tempat praktek dari Dinas Kesehatan

3 (tiga) HHari kerja, apabila dinyatakan dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Izib Praktek Dokter Spesialis

Layanan pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai dengan : 

Alamat : Jalan H.R. Soebrantas Dumai

Website : dpmptsp.dumaikota.go.id

Email : dpmptspkotadumai@gmail.com

Kotak saran : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai

Telepon : 0765-31222

Short massge service Centre " -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Instagram, Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan izin Praktek Dokter Spesialis"