Penertiban Tanda Daftar Lembaga Pelatihan (LPK)

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Fc Akta Pendirian
    2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
    3. Fc NPWP Lembaga
    4. Keterangan Domisili
    5. Profil LPK

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Lembaga Pelatihan Kerja membuat permohonan tertulis
    2. Meminta verifikasi ke Kadisnaker
    3. Kadisnaker akan memverifikasi selama 1 hari dengan jawaban DITOLAK dan DITERIMA. Jika ditolak maka LPK menerima penolakan izin dari Kadisnaker dan aktivitas terhenti.
    4. Jika diterima maka ditertibkan izin (3 Rangkap, tembusan ke Disnaker Provinsi dan Dirjen Binalattas-Format 1)
    5. Melakukan perubahan izin dengan jangka waktu 2 hari (Format 2)
    6. Melakukan penambahan program pelatihan (Format 4) jangka waktu 1 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan LPK Swasta

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Arief Rahman, SE

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 085210051004




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Tanda Daftar Lembaga Pelatihan (LPK)"