No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penenma pengalihmanfaatan JKP diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
(1) Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan, atau (2) Surat penolakan, dalarn hal permohonan tidak dikabulkan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak Sebagaimana Atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak Yang Dilakukan Kepada Sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Dan/Atau Pejabat Badan Internasional, Pajak P"