Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak Sebagaimana Atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak Yang Dilakukan Kepada Sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Dan/Atau Pejabat Badan Internasional, Pajak P

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. Permohonan surat dispensasi
  2. surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk
  3. Surat Keterangan Bebas PPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan
  4. invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan
  5. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara
  6. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP mengajukan permohonan surat dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP

  1. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP
  2. Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerima dan meneliti permohonan
  4. Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat permohonan berdasarkan penelitian
  5. Pihak yang rnengajukan perrnohonan: Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional penerirna pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penenma pengalihmanfaatan JKP diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

(1) Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan, atau (2) Surat penolakan, dalarn hal permohonan tidak dikabulkan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak Sebagaimana Atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak Yang Dilakukan Kepada Sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Dan/Atau Pejabat Badan Internasional, Pajak P"