Penertiban Rekomendasi Paspor CPMI (Calon Pekerja Imigran Indonesia)

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  • Persyaratan
    1. Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja
    2. CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
    3. Perjanjian Penempatan Yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait
    4. CPMI Upload melampirkan paspor apabila sudah memiliki paspor terbaru

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Melakukan Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI pada website Siapkerja.kemnaker.go.id
    2. Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
    3. Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI oleh Operator Dinas

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas    : Yovi Yuliana SE

Email        : Disnakerkuansing@gmail.com

Cp. 081378068988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Rekomendasi Paspor CPMI (Calon Pekerja Imigran Indonesia)"