Standar Pelayanan Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Tahun 2024

  • Pemeriksaan Administrasi
    1. Pemeriksaan administrasi untuk kapal penangkap terdiri atas: 1) Dokumen Perizinan Berusaha; 2) Bukti kepemilikan SKAT; 3) SLO asal dan HPK kedatangan; dan 4)Kesesuaian Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha.
    2. Pemeriksaan administrasi untuk kapal pengangkut terdiri atas: 1) Dokumen perizinan usaha; 2) Bukti kepemilikan SKAT; dan 3) SLO asal dan HPK kedatangan; 4) Pelabuhan pangkalan/muat dengan perizinan berusaha; dan 5) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik. 6) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah atau surat pemberitahuan ekspor barang untuk Kapal Pengangkut Ikan dengan tujuan ekspor; 7) Sertifikat Kesehatan Ikan dan produk perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor 8) Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan dokumen Perizinan Berusaha 9) Surat Keterangan Asal Ikan Hidup untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dan 10) kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup, termasuk Pelabuhan pengeluaran dan Pelabuhan tujuan dengan Perijinan Berusaha.
  • Pemeriksaan Kelayakan Teknis
    1. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan terdiri atas: 1) fisik kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan; 2) jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan perizinan berusaha; dan 3) keberadaan dan keaktifan transmiter SPKP.
    2. Pemeriksaan kesesuaian kelayakan teknis untuk kapal Pengangkut ikan terdiri atas: 1) fisik kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan; 2) jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan 3) keberadaan dan keaktifan transmiter SPKP untuk Kapal Pengangkut Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; 4) Keberadaan dan Keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang memperoleh Perijinan Berusaha dari Menteri dan Beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor; dan 5) Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan ikan untuk kapal Pengangkut Ikan.

Jangka waktu pelayanan penerbitan SLO adalah 90 menit setelah permohonan diterima oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Standar Laik Operasi

Media pengaduan UPT melalui:

1.    Konsultasi langsung

Ketua Tim Penanganan Pengaduan Pangkalan PSDKP Benoa,  Jl. Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80222 

Telepon/SMS/ whatsapp 082340007621

2.    Sarana elektronik

-       Surat Elektronik : psdkp.benoa@kkp.go.id dan psdkp.benoa@gmail.com

-       Twitter / X : @pangkalanpsdkpbenoa

-       Instagram : @PangkalanpsdkpBenoa

-       Facebook pages : @Pangkalan Psdkp Benoa

-       TikTok : @pangkalanpsdkpbenoa

3.Kotak Pengaduan di tempat layanan lingkup Pangkalan  PSDKP Benoa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Tahun 2024"